Tugas dan Fungsi

Direktorat Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, penyusunan produk pengaturan, pembinaan penerapan dan pengawasan di bidang kompetensi dan produktivitas tenaga kerja konstruksi.


Direktorat Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan norma, standar, prosedur, dan/atau kriteria kompetensi tenaga kerja konstruksi, instruktur, asesor, penyelenggaraan peningkatan kompetensi tenaga kerja konstruksi, dan pengembangan profesi jasa konstruksi berkelanjutan (Continuous Professional Development);
  2. pemenuhan, penyusunan dan pembaruan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia dan modul/materi kompetensi tenaga kerja konstruksi berdasarkan peta okupasi;
  3. pengolahan data tenaga kerja konstruksi, instruktur, dan asesor;
  4. pembinaan untuk penyetaraan kompetensi (Mutual Recognition Arrangement);
  5. pembinaan pelaksanaan program link and match dunia pendidikan dengan industri konstruksi;
  6. pemantauan dan evaluasi penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, modul/materi peningkatan kompetensi tenaga kerja konstruksi;
  7. pemantauan dan evaluasi mutu penyelenggaraan peningkatan kompetensi tenaga kerja konstruksi dan pengembangan profesi jasa konstruksi berkelanjutan (Continuous Professional Development);
  8. pemantauan dan evaluasi penggunaan Tenaga Kerja Asing di sektor konstruksi; dan
  9. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

Direktorat Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi terdiri atas:
  1. Subdirektorat Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi;
  2. Subdirektorat Pengembangan Profesi Jasa Konstruksi; dan
  3. Subbagian Tata Usaha.

Subdirektorat Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, pedoman, dan/atau kriteria kompetensi tenaga kerja konstruksi, instruktur, asesor, dan penyelenggaraan peningkatan kompetensi tenaga kerja konstruksi, pemenuhan, penyusunan dan pembaruan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan modul/materi kompetensi tenaga kerja konstruksi berdasarkan peta okupasi, pengolahan data tenaga kerja konstruksi, instruktur, dan asesor, serta pemantauan dan evaluasi mutu penyelenggaraan peningkatan kompetensi tenaga kerja konstruksi.


Subdirektorat Pengembangan Profesi Jasa Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, pedoman, dan/atau kriteria pengembangan profesi jasa konstruksi berkelanjutan (Continuous Professional Development), pembinaan pelaksanaan program link and match dunia Pendidikan dengan industri konstruksi, pembinaan untuk penyetaraan kompetensi (Mutual Recognition Arrangement), pemantauan dan evaluasi pengembangan profesi jasa konstruksi berkelanjutan (Continuous Professional Development), serta pemantauan dan evaluasi penggunaan Tenaga Kerja Asing di sektor konstruksi.


Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern direktorat.